LAPORLAH PAJAK PADA TANGGAL YANG SUDAH DITENTUKAN
Ikutilah peraturan Kantor Jendral Pajak (KJP)
Wajib pajak hal yang sering kita dengar diwilayah kita masing2
memiliki NPWP Juga gak heran orang mendengarkannya
setidaknya kita harus mengetahui tentang tata tertib wajib pajak
apa perbedaan NPWP PRIBADI dengan NPWP PERUSAHAAN
Jika NPWP PRIBADI
wajib lapor dalam 1 tahun 1 kali
Jika NPWP PERUSAHAAN
Maka wajib lapor dalam tiap bulan dan laporan tahunana
itu perbedaannya
apa kegunaan PPN dan SPT itu sebenarnya tidak usah ambil pusing PPN N SPT adalah :
Kemudian dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2008 tanggal 23 Juni 2008 ditetapkan bahwa bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) wajib menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1108 yang terdiri atas :
1. Induk SPT - Formulir 1108
2. Lampiran 1 Daftar Lampiran Pajak Keluaran dan PPnBM – Formulir 1108A
3. Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPnBM – Formulir 1108B.
Bagi PKP yang semula menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas kemudian menyam-paikan SPT dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, kecuali atas SPT Pembetulan yang SPT sebelumnya disampaikan dalam bentuk formulir kertas.
Adapun PKP yang diperbolehkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas berdasarkan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ./2008 adalah PKP yang membuat Faktur Pajak Standar dan membuat Nota Retur serta membuat dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar atau mengreditkan Faktur Pajak Standar dan menerima Nota Retur serta menggunakan dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yang jumlahnya baik sebagai Pajak Keluaran maupun sebagai Pajak Masukan masing-masing tidak lebih dari 30 (tiga puluh) dalam satu Masa Pajak.
Sekian Penjelasan dari saya
jika anda ingin menginstall aplikasi e-faktur anda bisa melihat tutorial dalam mengatur penginstallan
cepat dan mudah
silahkan anda klik link dibawah ini :
Video Tutorial Menginstall Aplikasi E-faktur
Terima Kasih Atas Kunjungan Teman"
semoga bermanfaat
salam saya Fahmi Akbar
my Channel :
loading...
Sign up here with your email